Penerbitan e-KTP

e-KTP sudah mulai dicetak oleh dinas catatan sipil dan kependudukan DKI Jakarta, lama dari proses pencetakan adalah 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal perekaman e-KTP di kelurahan. Adapun syarat-syaratnya : membawa surat pengantar RT/RW, fotokopi kartu keluarga,KTP lama (bagi yang sudah memiliki), Ijazah bagi yang berusia 17 tahun. Setelah perekaman e-KTP anda akan mendapatkan tanda bukti untuk pengambilan (resi) e-KTP.
Per april setiap pengajuan KTP yang baru berumur 17 Tahun, di setiap Kelurahan di DKI Jakarta, hanya merekam saja, dan akan dicetak oleh Suku Dinas Kependudukan Per Wilayah di Jakarta, dan KTP pemohon akan selesai dan dapat diambil di kelurahan dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Persyaratan :

KTP 17 Tahun
·         Surat keterangan RT/RW
·         Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
·         Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir Pemohon

Perpanjangan KTP
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga)

KTP (Kartu Tanda Penduduk) Hilang
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         Surat laporan kehilangan dari Kepolisian
·         Fotokopi KTP (Kartu Tandan Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) termohon.

KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Pendatang dari dalam DKI Jakarta
·         Surat keterangan dari RT/RW terbaru
·         Surat pindah dari Kelurahan sebelumnya
·         KTP dan KK asli

KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pendatang dari Luar DKI Jakarta
·         Surat pindah dari catatan sipil daerah sebelumnya
·         Surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian daerah sebelumnya
·         Surat Keterangan dari RT/RW tempat tinggal terbaru
·         Fotokopi KTP dan KK penjamin
·         Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah),fotokopi ijazah terakhir/akte kelahiran (apabila single)

Surat pindah dalam DKI Jakarta
·         Surat keterangan dari RT/RW tempat tinggal lama (harap dicantumkan alamat terbaru yang akan ditinggali)
·         KTP dan KK asli

Surat Pengantar Kelahiran
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         Fotokopi Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/bidan
·         Fotokopi KTP dan KK pemohon
·         Fotokopi surat nikah/Akta pernikahan dari catatan sipil

Surat Pengantar Kematian
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
·         Fotokopi KTP saksi/pemohon (2 orang)
·         Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit/medis lainnya.

Profil PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu diciptakan untuk mengurangi sistem perizinan yang tumpang tindih di jakarta,sehingga dianggap mempersulit dan proses waktu yang lama, dan dari situlah ada saja oknum-oknum yang melakukan tindak korupsi. Untuk itulah PTSP dibentuk.

PELAYANAN PTSP 


Surat Pengantar SKCK
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Surat Pengantar Nikah
  • Surat Keterangan dari RT/RW, wajib menuliskan tempat daerah menikah.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Orang Tua Pemohon
  • Fotokopi KK ( Kartu Keluarga )
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan ditanda tangani diatas Materai 6000 (enam ribu), dan juga ditanda tangani 2 orang saksi. (format surat pernyataan biasanya sudah ada di PTSP masing-masing kelurahan).
BPJS ( untuk keluarga kurang mampu)
·         Surat Keterangan dari RT/RW
·         Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
·    Jika belum 17 Tahun atau memiliki KTP, dilampirkan Fotokopi ijazah terakhir/Akte Kelahiran.

Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Surat Keterangan dari RT/RW
  • Surat rekomendasi dari Sekolah asal
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
*bila tidak ada program KJP baru dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, pelayanan pembuatan KJP tidak akan melayani, karena sistem untuk pelayanan KJP akan terkunci.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Surat Keterangan dari RT/RW
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Hak Guna Bangunan
  • Fotokopi Penanggung Jawab
*disarankan agar cek peta wilayah untuk usaha yang berada di PTSP, dan apabila tempat usaha anda berada di kawasan pemukiman, maka tidak dapat diproses secara online oleh PTSP.

Pemerintahan dan Trantib

Seksi ini membidangi bidang Pemerintahan, pertanahan, dan ketertiban di Wilayah Kelurahan. Seksi pemerintahan dan trantib ini melaksanakan pendistribusian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Apabila warga ingin berkonsultasi masalah tanah dan PBB, sebaiknya menemui seksi ini, maka akan dibantu oleh kepala Seksi nya maupun para staf seksi tersebut yang disebut dengan Mandor atau Kaling (Kepala Lingkungan). Seksi ini juga mengawasi ketertiban di lingkungan, bila di lingkungan anda ada pelanggaran ketertiban umum, contoh kaki lima liar, pasar malam liar, maka seksi ini lah yang akan menanggapi laporan anda. Pembinaan RT, RW dan LMK juga termasuk dalam seksi ini.

Profil Kesmas

Bidang ini adalah khusus untuk melaksanakan,memfasilitasi,mengawasi dan mengkordinasikan bidang perekonomian masyarakat,pendidikan,kesejahteraan sosial,kesehatan. Sehingga warga di daerah Kelurahan tersebut, dapat ditingkatkan kualitas hidupnya.
Bidang Perekonomian dan Kesmas juga menanggapi kasus kasus kesehatan yang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti demam berdarah dan lain sebagainya untuk dilakukan penanganan segera oleh pemerintah daerah. contohnya : fogging dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan puskemas setempat.
Seksi ini dalam perekonomian juga membantu masyarakat untuk pengembangan usahanya,melalui punyuluhan-penyuluhan, memfasilitasi pemasaran lewat bazaar-bazaar yang diadakan di lingkungan pemerintahan.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat dan Perekonomian juga membina para Kader PKK dan posyandu yang ada di Kelurahan dibantu dengan PLKB.sehingga kompetensi para kader PKK dan posyandu dapat menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat

Profil Sapras dan Lingkungan Hidup

Seksi Prasarana sarana dan Kebersihan Lingkungan Hidup, membidangi masalah sarana dan prasarana yang ada yang menjadi aset pemda di wilayah Kelurahan tersebut, serta kebersihan.Seksi ini juga mengkordinasikan perencanaan pembangunan di wilayah Kelurahan yang berasal dari aspirasi masyarakat, melalu Rembuk RW (rencana pembangunan tingkat RW) setiap tahun. Didalam Rembuk RW tersebut, terdapat permasalahan dan keluhan masyarakat yang tinggal di RW-RW. dan usulan-usulan dari RW di input kedalam sistem, diverifikasi dan diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Seksi ini juga melaksanakan kerja bakti di lingkungan RW setiap minggu yang sudah dijadwalkan selama 1 tahun. Seksi ini juga mengawasi industri-industri yang berada di wilayah kelurahan, tentang bagaimana limbah-limbah industri yang ada di kelola.Dan juga menerima laporan tentang kerusakan fasilitas-fasilitas umum yang rusak, misalkan : Lampu jalan yang mati, Tempat Pembuangan Sampah Liar.