PELAYANAN KELURAHAN
Pelayanan Kelurahan yang ada di DKI Jakarta, berbagai macam persyaratan yang diminta oleh pihak kelurahan setempat
Penerbitan e-KTP
e-KTP sudah mulai dicetak oleh dinas catatan sipil dan kependudukan DKI Jakarta, lama dari proses pencetakan adalah 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal perekaman e-KTP di kelurahan. Adapun syarat-syaratnya : membawa surat pengantar RT/RW, fotokopi kartu keluarga,KTP lama (bagi yang sudah memiliki), Ijazah bagi yang berusia 17 tahun. Setelah perekaman e-KTP anda akan mendapatkan tanda bukti untuk pengambilan (resi) e-KTP.
Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Persyaratan :
KTP 17 Tahun
·
Surat
keterangan RT/RW
·
Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
·
Fotokopi
Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir Pemohon
Perpanjangan KTP
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
KTP
(Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Hilang
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
Surat
laporan kehilangan dari Kepolisian
·
Fotokopi
KTP (Kartu Tandan Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) termohon.
KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Pendatang dari dalam DKI Jakarta
·
Surat
keterangan dari RT/RW terbaru
·
Surat
pindah dari Kelurahan sebelumnya
·
KTP
dan KK asli
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pendatang dari Luar DKI Jakarta
·
Surat
pindah dari catatan sipil daerah sebelumnya
·
Surat
keterangan kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian daerah sebelumnya
·
Surat
Keterangan dari RT/RW tempat tinggal terbaru
·
Fotokopi
KTP dan KK penjamin
·
Fotokopi
surat nikah (bila sudah menikah),fotokopi ijazah terakhir/akte kelahiran
(apabila single)
Surat pindah dalam DKI Jakarta
·
Surat
keterangan dari RT/RW tempat tinggal lama (harap dicantumkan alamat terbaru
yang akan ditinggali)
·
KTP
dan KK asli
Surat Pengantar Kelahiran
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
Fotokopi
Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/bidan
·
Fotokopi
KTP dan KK pemohon
·
Fotokopi
surat nikah/Akta pernikahan dari catatan sipil
Surat Pengantar Kematian
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
Fotokopi
KTP dan KK yang meninggal
·
Fotokopi
KTP saksi/pemohon (2 orang)
·
Fotokopi
surat keterangan kematian dari rumah sakit/medis lainnya.
Profil PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu diciptakan untuk mengurangi sistem perizinan yang tumpang tindih di jakarta,sehingga dianggap mempersulit dan proses waktu yang lama, dan dari situlah ada saja oknum-oknum yang melakukan tindak korupsi. Untuk itulah PTSP dibentuk.
PELAYANAN PTSP
Surat Pengantar SKCK
- Surat keterangan dari RT/RW
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Surat Pengantar
Nikah
- Surat Keterangan dari RT/RW, wajib menuliskan tempat daerah menikah.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Orang Tua Pemohon
- Fotokopi KK ( Kartu Keluarga )
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan ditanda tangani diatas Materai 6000 (enam ribu), dan juga ditanda tangani 2 orang saksi. (format surat pernyataan biasanya sudah ada di PTSP masing-masing kelurahan).
·
Surat
Keterangan dari RT/RW
·
Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
· Jika
belum 17 Tahun atau memiliki KTP, dilampirkan Fotokopi ijazah terakhir/Akte
Kelahiran.
Kartu Jakarta Pintar
(KJP)
- Surat Keterangan dari RT/RW
- Surat rekomendasi dari Sekolah asal
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
*bila tidak ada program KJP baru dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI
Jakarta, pelayanan pembuatan KJP tidak akan melayani, karena sistem untuk pelayanan
KJP akan terkunci.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan dari RT/RW
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Hak Guna Bangunan
- Fotokopi Penanggung Jawab
Pemerintahan dan Trantib
Seksi ini membidangi bidang Pemerintahan, pertanahan, dan ketertiban di Wilayah Kelurahan. Seksi pemerintahan dan trantib ini melaksanakan pendistribusian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Apabila warga ingin berkonsultasi masalah tanah dan PBB, sebaiknya menemui seksi ini, maka akan dibantu oleh kepala Seksi nya maupun para staf seksi tersebut yang disebut dengan Mandor atau Kaling (Kepala Lingkungan). Seksi ini juga mengawasi ketertiban di lingkungan, bila di lingkungan anda ada pelanggaran ketertiban umum, contoh kaki lima liar, pasar malam liar, maka seksi ini lah yang akan menanggapi laporan anda. Pembinaan RT, RW dan LMK juga termasuk dalam seksi ini.
Profil Kesmas
Bidang ini adalah khusus untuk melaksanakan,memfasilitasi,mengawasi dan mengkordinasikan bidang perekonomian masyarakat,pendidikan,kesejahteraan sosial,kesehatan. Sehingga warga di daerah Kelurahan tersebut, dapat ditingkatkan kualitas hidupnya.
Bidang Perekonomian dan Kesmas juga menanggapi kasus kasus kesehatan yang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti demam berdarah dan lain sebagainya untuk dilakukan penanganan segera oleh pemerintah daerah. contohnya : fogging dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan puskemas setempat.
Seksi ini dalam perekonomian juga membantu masyarakat untuk pengembangan usahanya,melalui punyuluhan-penyuluhan, memfasilitasi pemasaran lewat bazaar-bazaar yang diadakan di lingkungan pemerintahan.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat dan Perekonomian juga membina para Kader PKK dan posyandu yang ada di Kelurahan dibantu dengan PLKB.sehingga kompetensi para kader PKK dan posyandu dapat menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat
Seksi Kesejahteraan Masyarakat dan Perekonomian juga membina para Kader PKK dan posyandu yang ada di Kelurahan dibantu dengan PLKB.sehingga kompetensi para kader PKK dan posyandu dapat menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat
Profil Sapras dan Lingkungan Hidup
Seksi Prasarana sarana dan Kebersihan Lingkungan Hidup, membidangi masalah sarana dan prasarana yang ada yang menjadi aset pemda di wilayah Kelurahan tersebut, serta kebersihan.Seksi ini juga mengkordinasikan perencanaan pembangunan di wilayah Kelurahan yang berasal dari aspirasi masyarakat, melalu Rembuk RW (rencana pembangunan tingkat RW) setiap tahun. Didalam Rembuk RW tersebut, terdapat permasalahan dan keluhan masyarakat yang tinggal di RW-RW. dan usulan-usulan dari RW di input kedalam sistem, diverifikasi dan diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Seksi ini juga melaksanakan kerja bakti di lingkungan RW setiap minggu yang sudah dijadwalkan selama 1 tahun. Seksi ini juga mengawasi industri-industri yang berada di wilayah kelurahan, tentang bagaimana limbah-limbah industri yang ada di kelola.Dan juga menerima laporan tentang kerusakan fasilitas-fasilitas umum yang rusak, misalkan : Lampu jalan yang mati, Tempat Pembuangan Sampah Liar.
Langganan:
Postingan (Atom)