Profil PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu diciptakan untuk mengurangi sistem perizinan yang tumpang tindih di jakarta,sehingga dianggap mempersulit dan proses waktu yang lama, dan dari situlah ada saja oknum-oknum yang melakukan tindak korupsi. Untuk itulah PTSP dibentuk.

PELAYANAN PTSP 


Surat Pengantar SKCK
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Surat Pengantar Nikah
  • Surat Keterangan dari RT/RW, wajib menuliskan tempat daerah menikah.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Orang Tua Pemohon
  • Fotokopi KK ( Kartu Keluarga )
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan ditanda tangani diatas Materai 6000 (enam ribu), dan juga ditanda tangani 2 orang saksi. (format surat pernyataan biasanya sudah ada di PTSP masing-masing kelurahan).
BPJS ( untuk keluarga kurang mampu)
·         Surat Keterangan dari RT/RW
·         Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
·    Jika belum 17 Tahun atau memiliki KTP, dilampirkan Fotokopi ijazah terakhir/Akte Kelahiran.

Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Surat Keterangan dari RT/RW
  • Surat rekomendasi dari Sekolah asal
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
*bila tidak ada program KJP baru dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, pelayanan pembuatan KJP tidak akan melayani, karena sistem untuk pelayanan KJP akan terkunci.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Surat Keterangan dari RT/RW
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Hak Guna Bangunan
  • Fotokopi Penanggung Jawab
*disarankan agar cek peta wilayah untuk usaha yang berada di PTSP, dan apabila tempat usaha anda berada di kawasan pemukiman, maka tidak dapat diproses secara online oleh PTSP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar