Pelayanan Terpadu Satu Pintu diciptakan untuk mengurangi sistem perizinan yang tumpang tindih di jakarta,sehingga dianggap mempersulit dan proses waktu yang lama, dan dari situlah ada saja oknum-oknum yang melakukan tindak korupsi. Untuk itulah PTSP dibentuk.
PELAYANAN PTSP
Surat Pengantar SKCK
- Surat keterangan dari RT/RW
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Surat Pengantar
Nikah
- Surat Keterangan dari RT/RW, wajib menuliskan tempat daerah menikah.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Orang Tua Pemohon
- Fotokopi KK ( Kartu Keluarga )
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan ditanda tangani diatas Materai 6000 (enam ribu), dan juga ditanda tangani 2 orang saksi. (format surat pernyataan biasanya sudah ada di PTSP masing-masing kelurahan).
·
Surat
Keterangan dari RT/RW
·
Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
· Jika
belum 17 Tahun atau memiliki KTP, dilampirkan Fotokopi ijazah terakhir/Akte
Kelahiran.
Kartu Jakarta Pintar
(KJP)
- Surat Keterangan dari RT/RW
- Surat rekomendasi dari Sekolah asal
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
*bila tidak ada program KJP baru dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI
Jakarta, pelayanan pembuatan KJP tidak akan melayani, karena sistem untuk pelayanan
KJP akan terkunci.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan dari RT/RW
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Hak Guna Bangunan
- Fotokopi Penanggung Jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar