Pelayanan Kelurahan yang ada di DKI Jakarta, berbagai macam persyaratan yang diminta oleh pihak kelurahan setempat
Penerbitan e-KTP
e-KTP sudah mulai dicetak oleh dinas catatan sipil dan kependudukan DKI Jakarta, lama dari proses pencetakan adalah 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal perekaman e-KTP di kelurahan. Adapun syarat-syaratnya : membawa surat pengantar RT/RW, fotokopi kartu keluarga,KTP lama (bagi yang sudah memiliki), Ijazah bagi yang berusia 17 tahun. Setelah perekaman e-KTP anda akan mendapatkan tanda bukti untuk pengambilan (resi) e-KTP.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar