Penerbitan e-KTP

e-KTP sudah mulai dicetak oleh dinas catatan sipil dan kependudukan DKI Jakarta, lama dari proses pencetakan adalah 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal perekaman e-KTP di kelurahan. Adapun syarat-syaratnya : membawa surat pengantar RT/RW, fotokopi kartu keluarga,KTP lama (bagi yang sudah memiliki), Ijazah bagi yang berusia 17 tahun. Setelah perekaman e-KTP anda akan mendapatkan tanda bukti untuk pengambilan (resi) e-KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar