Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Persyaratan :

KTP 17 Tahun
·         Surat keterangan RT/RW
·         Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
·         Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir Pemohon

Perpanjangan KTP
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga)

KTP (Kartu Tanda Penduduk) Hilang
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         Surat laporan kehilangan dari Kepolisian
·         Fotokopi KTP (Kartu Tandan Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) termohon.

KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Pendatang dari dalam DKI Jakarta
·         Surat keterangan dari RT/RW terbaru
·         Surat pindah dari Kelurahan sebelumnya
·         KTP dan KK asli

KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pendatang dari Luar DKI Jakarta
·         Surat pindah dari catatan sipil daerah sebelumnya
·         Surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian daerah sebelumnya
·         Surat Keterangan dari RT/RW tempat tinggal terbaru
·         Fotokopi KTP dan KK penjamin
·         Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah),fotokopi ijazah terakhir/akte kelahiran (apabila single)

Surat pindah dalam DKI Jakarta
·         Surat keterangan dari RT/RW tempat tinggal lama (harap dicantumkan alamat terbaru yang akan ditinggali)
·         KTP dan KK asli

Surat Pengantar Kelahiran
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         Fotokopi Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/bidan
·         Fotokopi KTP dan KK pemohon
·         Fotokopi surat nikah/Akta pernikahan dari catatan sipil

Surat Pengantar Kematian
·         Surat keterangan dari RT/RW
·         Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
·         Fotokopi KTP saksi/pemohon (2 orang)
·         Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit/medis lainnya.