PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Persyaratan :
KTP 17 Tahun
·
Surat
keterangan RT/RW
·
Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
·
Fotokopi
Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir Pemohon
Perpanjangan KTP
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
KTP
(Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Hilang
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
Surat
laporan kehilangan dari Kepolisian
·
Fotokopi
KTP (Kartu Tandan Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) termohon.
KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Pendatang dari dalam DKI Jakarta
·
Surat
keterangan dari RT/RW terbaru
·
Surat
pindah dari Kelurahan sebelumnya
·
KTP
dan KK asli
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pendatang dari Luar DKI Jakarta
·
Surat
pindah dari catatan sipil daerah sebelumnya
·
Surat
keterangan kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian daerah sebelumnya
·
Surat
Keterangan dari RT/RW tempat tinggal terbaru
·
Fotokopi
KTP dan KK penjamin
·
Fotokopi
surat nikah (bila sudah menikah),fotokopi ijazah terakhir/akte kelahiran
(apabila single)
Surat pindah dalam DKI Jakarta
·
Surat
keterangan dari RT/RW tempat tinggal lama (harap dicantumkan alamat terbaru
yang akan ditinggali)
·
KTP
dan KK asli
Surat Pengantar Kelahiran
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
Fotokopi
Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/bidan
·
Fotokopi
KTP dan KK pemohon
·
Fotokopi
surat nikah/Akta pernikahan dari catatan sipil
Surat Pengantar Kematian
·
Surat
keterangan dari RT/RW
·
Fotokopi
KTP dan KK yang meninggal
·
Fotokopi
KTP saksi/pemohon (2 orang)
·
Fotokopi
surat keterangan kematian dari rumah sakit/medis lainnya.