Per april setiap pengajuan KTP yang baru berumur 17 Tahun, di setiap Kelurahan di DKI Jakarta, hanya merekam saja, dan akan dicetak oleh Suku Dinas Kependudukan Per Wilayah di Jakarta, dan KTP pemohon akan selesai dan dapat diambil di kelurahan dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar