Tampilkan postingan dengan label Penerbitan KTP untuk umur 17 Tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penerbitan KTP untuk umur 17 Tahun. Tampilkan semua postingan
Per april setiap pengajuan KTP yang baru berumur 17 Tahun, di setiap Kelurahan di DKI Jakarta, hanya merekam saja, dan akan dicetak oleh Suku Dinas Kependudukan Per Wilayah di Jakarta, dan KTP pemohon akan selesai dan dapat diambil di kelurahan dalam jangka waktu 14 hari kerja.